Polres Simalungun Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Jalan Merdeka Atas Saribu Dolok

WARTA REALITAS

- Redaksi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 06:17 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 15 Agustus 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Merdeka Atas, Kelurahan Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Saat dikonfirmasi pada hari kamis 15 agustus 2024 Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., menjelaskan bahwa Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, S.H., yang bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di kawasan simpang empat Jalan Merdeka Atas. Masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut, memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian, yang kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama M. Rahmad Doni, kelahiran Medan pada 5 Juni 1983. Rahmad Doni yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumahan Pesona Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka

Penangkapan ini bermula ketika Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, S.H., menerima informasi dari masyarakat pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Merdeka Atas, tepatnya di simpang empat, sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, setelah melakukan pengamatan, petugas melihat seorang pria mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut. Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang kemudian diketahui bernama M. Rahmad Doni. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik berwarna biru di dalam tas yang dibawa oleh tersangka. Setelah dibuka, plastik tersebut ternyata berisi satu paket klip yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

Dalam interogasi di tempat kejadian, Rahmad Doni mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya. Ia juga menyatakan bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk transaksi di lokasi tersebut. Berdasarkan pengakuan tersebut, Rahmad Doni langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka juga diamankan untuk proses hukum yang sedang berjalan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan tersangka. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Penangkapan ini adalah salah satu bukti nyata upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ungkap AKP Irvan Rinaldi Pane.

Baca Juga :  Polsek Pucanglaban Mengamankan Pelaku Pencurian Celana Dalam

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. “Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dapat terus terjalin dengan baik untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan tujuan meminimalisir bahkan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Rahmad Doni kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang narkotika, yang tentu saja ancaman hukumannya tidak ringan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan, dan pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain agar tidak bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

Berita Terkait

Gercep, Tim Bantuan Hukum Jaringan Advokat Nusantara Wilayah Sumatera Utara Langsung Datangi Kantor Dinas P3A Kabupaten Karo
TKP Desa Perbesi, Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba 8,56 Gram Sabu Gagal Edar
Wahh Gawatt” Korban Sodomi Mulai Mengalami Kesakitan Saat BAB dan Sering Melamun
Dugaan Oknum Kejaksaan Negeri Ketapang Melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ubur Ubur Ikan Lele, Emak emak Ngamuk Hancurkan dan Bakar Mesin Judi “Menyala lee”
Raja Edward Sebayang Anggota DPRD Karo, Imbau Disdik Hadirkan Ahli Psikologhi Hilangkan Trauma Terhadap Para Korban Pencabulan
Puluhan Anak Dibawah Umur Diduga Korban Pencabulan Datangi Unit PPA Polres Tanah Karo Didampingi Kades dan Para Orang Tua
Gawat..!! Bandar Narkoba di Labuhanbatu Ngaku Setor Rp160 juta/bulan ke Oknum Polisi

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 01:00 WIB

TKP Desa Perbesi, Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba 8,56 Gram Sabu Gagal Edar

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:21 WIB

Wahh Gawatt” Korban Sodomi Mulai Mengalami Kesakitan Saat BAB dan Sering Melamun

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:40 WIB

Dugaan Oknum Kejaksaan Negeri Ketapang Melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:12 WIB

Ubur Ubur Ikan Lele, Emak emak Ngamuk Hancurkan dan Bakar Mesin Judi “Menyala lee”

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:46 WIB

Raja Edward Sebayang Anggota DPRD Karo, Imbau Disdik Hadirkan Ahli Psikologhi Hilangkan Trauma Terhadap Para Korban Pencabulan

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:08 WIB

Puluhan Anak Dibawah Umur Diduga Korban Pencabulan Datangi Unit PPA Polres Tanah Karo Didampingi Kades dan Para Orang Tua

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:48 WIB

Gawat..!! Bandar Narkoba di Labuhanbatu Ngaku Setor Rp160 juta/bulan ke Oknum Polisi

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:57 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu

Berita Terbaru