Polres Simalungun Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Jalan Merdeka Atas Saribu Dolok

WARTA REALITAS

- Redaksi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 06:17 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 15 Agustus 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Merdeka Atas, Kelurahan Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Saat dikonfirmasi pada hari kamis 15 agustus 2024 Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., menjelaskan bahwa Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, S.H., yang bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di kawasan simpang empat Jalan Merdeka Atas. Masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut, memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian, yang kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama M. Rahmad Doni, kelahiran Medan pada 5 Juni 1983. Rahmad Doni yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumahan Pesona Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Miris,..! Pengurus DPN PPDI Lamongan Mempersulit Pengunduran Dan Pengembalian Uang Simpanan Purna Bakti PPDI

Penangkapan ini bermula ketika Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, S.H., menerima informasi dari masyarakat pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Merdeka Atas, tepatnya di simpang empat, sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, setelah melakukan pengamatan, petugas melihat seorang pria mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut. Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang kemudian diketahui bernama M. Rahmad Doni. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik berwarna biru di dalam tas yang dibawa oleh tersangka. Setelah dibuka, plastik tersebut ternyata berisi satu paket klip yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

Dalam interogasi di tempat kejadian, Rahmad Doni mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya. Ia juga menyatakan bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk transaksi di lokasi tersebut. Berdasarkan pengakuan tersebut, Rahmad Doni langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka juga diamankan untuk proses hukum yang sedang berjalan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan tersangka. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Penangkapan ini adalah salah satu bukti nyata upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ungkap AKP Irvan Rinaldi Pane.

Baca Juga :  Penggeledahan dan Penetapan Tersangka: 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan/atau Gratifikasi

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. “Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dapat terus terjalin dengan baik untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan tujuan meminimalisir bahkan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Rahmad Doni kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang narkotika, yang tentu saja ancaman hukumannya tidak ringan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan, dan pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain agar tidak bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

Berita Terkait

Dengan santun & Humanis, Anggota polsek brondong giat patroli perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 samapta cegah tindak pidana kejahatan 3C dan antisipasi Balap liar.
Patroli kota presisi kegiatan blue light tengah malam Cegah dan tangkal 3C di wilayah sukodadi.
Polsek Medang Deras Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Luka Robek pada Bahu Korban
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Pil MDMA/Ekstasi
Kejari Karo Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Tahun 2022
Pasca Terbitnya Hasil Putusan PTUN Gugatan Kades Surbakti, Sampai Hari Ini Pemkab Karo Belum Ajukan Banding
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Terkait Dua Kasus Tindak Pidana
Cegah tindak pidana kejahatan 3C anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli kota presisi mobiling malam hari.

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:48 WIB

Anggota polsek Karangbinangun melaksanakan sambang warga Dalam Rangka patroli dialogis.

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:57 WIB

Guna Cegah dan tangkal 4C sejumlah anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan patroli obyek vital.

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:49 WIB

Dengan santun & Humanis, Anggota polsek brondong giat patroli perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 samapta cegah tindak pidana kejahatan 3C dan antisipasi Balap liar.

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:44 WIB

Kegiatan patroli kota presisi giat obyek vital cegah dan tangkal 3C di wilayah hukum polsek brondong.

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:39 WIB

Anggota polsek brondong melaksanakan Patroli kota presisi giat dialogis dalam rangka harkamtibmas.

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:29 WIB

Patroli kota presisi kegiatan blue light tengah malam Cegah dan tangkal 3C di wilayah sukodadi.

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:24 WIB

Patroli perintis presisi dialogis di wilayah hukum polsek kedungpring.

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:22 WIB

Anggota polsek sukodadi tingkatkan giat Patroli kota presisi kegiatan dialogis di wilayah sukodadi.

Berita Terbaru