PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) Klarifikasi Terkait Penurunan PAD dari Getah Pinus di Gayo Lues

WARTA REALITAS

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 17:14 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 14 Agustus 2024 — PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) memberikan klarifikasi terkait isu menurunnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari getah pinus di Kabupaten Gayo Lues yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Beben Suhartono, Operasional Manager PT. KHBL, dalam sebuah press release yang dirilis pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.

Dalam pernyataannya, Beben menegaskan bahwa PT. KHBL masih menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam konteks izin dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), termasuk getah pinus. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 5 Tahun 2023 serta Surat Keputusan (SK) KLHK Nomor 755 dan 756, PT. KHBL tetap dapat beroperasi menggunakan Perjanjian Kerjasama (PKS) hingga izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi diterbitkan.

“Kami mengikuti semua ketentuan yang ada, termasuk kewajiban membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang sudah ditetapkan sebagai acuan resmi pembayaran Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK),” kata Beben Suhartono.

Namun, Beben menyoroti bahwa ada kesalahpahaman di lapangan terkait pungutan PAD atas pemanfaatan getah pinus. “Dasar hukum untuk pungutan PAD dari getah pinus tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan atau undang-undang yang ada. Bahkan, pengenaan PAD ganda pada satu komoditas yang sama tidak dibenarkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

Daerah baik propinsi maupun Kabupaten dapat menerima manfaat dari DBH ( Dana Bagi Hasil ) dari PNBP yang disetorkan sesuai dengan pembagian yang telah diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2022, selagi mekanisme pembayarannya sudah di buka oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui system SIPUHH.

Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan getah pinus yang dilakukan oleh PT. KHBL hanya dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan mekanisme kerja sama antara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan PBPH. Menurutnya, jika dikenakan lagi PAD, hal itu akan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga :  Bukan Manusia Lagi, Pria Gayo Lues Ini Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

“Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pengenaan pajak ganda tidak diizinkan oleh UU. Bahkan, Indonesia menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Internasional. Jadi, tidak mungkin kami dikenakan pajak ganda di negeri kita sendiri,” ujar Beben.

Press release ini dirilis untuk menjawab pertanyaan dari berbagai pihak serta untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat. Beben berharap bahwa penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan mengakhiri spekulasi yang tidak berdasar terkait kontribusi PAD dari getah pinus.

*Kontak Media:*
PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL)

Berita Terkait

AKBP Hyrowo: Kenaikan Pangkat adalah Amanah yang Harus Dijaga dan Dipertanggungjawabkan
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Salurkan Bantuan Fasilitas Air Bersih untuk Masjid Babussalam Kampung Gunyak
Polres Gayo Lues Bantu Bedah Rumah Warga, AKBP Hyrowo Pimpin Langsung Penyerahan Infak
Kapolres Gayo Lues: HUT Bhayangkara ke-79 Momentum Polri Hadir dan Mengabdi untuk Rakyat
Car Free Day Polres Gayo Lues Jadi Sarana Komunikasi dalam Peringatan HUT Bhayangkara ke-79
Program Saweu Sikula Terus Berlanjut, Polisi Hadir di Tengah Siswa untuk Edukasi dan Motivasi
HUT Bhayangkara ke-79, AKBP Hyrowo Tegaskan Komitmen Polri Hadir Humanis lewat Bhayangkara Cup
Belum Ada Salinan Resmi Dokumen UKL-UPL dan AMDAL PT GMR, Transparansi Perizinan Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:35 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Salurkan Bantuan Fasilitas Air Bersih untuk Masjid Babussalam Kampung Gunyak

Senin, 30 Juni 2025 - 18:01 WIB

Polres Gayo Lues Bantu Bedah Rumah Warga, AKBP Hyrowo Pimpin Langsung Penyerahan Infak

Senin, 23 Juni 2025 - 16:11 WIB

Kapolres Gayo Lues: HUT Bhayangkara ke-79 Momentum Polri Hadir dan Mengabdi untuk Rakyat

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:38 WIB

Car Free Day Polres Gayo Lues Jadi Sarana Komunikasi dalam Peringatan HUT Bhayangkara ke-79

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:15 WIB

Program Saweu Sikula Terus Berlanjut, Polisi Hadir di Tengah Siswa untuk Edukasi dan Motivasi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:18 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, AKBP Hyrowo Tegaskan Komitmen Polri Hadir Humanis lewat Bhayangkara Cup

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:22 WIB

Belum Ada Salinan Resmi Dokumen UKL-UPL dan AMDAL PT GMR, Transparansi Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:49 WIB

Tim Penilai Lomba Kebersihan Disambut Kompol Muhammad Ali di Polsek Putri Betung

Berita Terbaru