Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan

WARTA REALITAS

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 00:42 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan akhirnya dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, setelah Hakim Pengadilan Tinggi ( PT) Medan membebaskan Tumirin dari dakwaan dan tuntutan Jaksa menggunakan surat palsu, Senin (12/8/2024)

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan dari Kejaksaan Tinggi Sumut mengeksekusi isi putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 1499/pid/2024/pt.mdn itu, disaksikan Angga Pratama Sitorus selaku Penasihat Hukum ( PH) Tumirin

Angga Pratama Sitorus,SH saat menggiring Tumirin keluar dari Rutan Kelas I Medan menjawab awak media mengucapkan rasa syukur karena kliennya Tumirin telah dibebaskan hakim.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan terutama Parlas Nababan SH MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L Tobing SH MH, karena telah menegakkan keadilan terhadap masyarakat kecil terutama klien kami,Tumirin,” ujar Advokat muda itu

Menurut Angga Majelis Hakim Tinggi Medan dalam pertimbangan hukumnya telah memutus perkara ini, bahwa Tumirin tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan seperti dakwaan dari JPU

Selain itu, PH Tumirin itu juga mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Randi Tambunan yang membantu selama persidangan dan proses pembebasan Tumirin

Ucapan terimakasih juga ditujukan kepada Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang dan jajaran pegawai Rutan I Medan yang turut mempermudah proses pembebasan Tumirin

Sebelumnya Tumirin (62) warga Kapten Sumarsono Medan bisa bernafas lega, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Tumirin dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum( JPU) karena tidak terbukti turut serta menggunakan surat palsu.

Baca Juga :  Rutan Balige Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Kepada 208 WBP

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 550/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 20 Juni 2024 yang menghukum Tumirin 1 tahun 2 bulan penjara,” ujar Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan diketuai Parlas Nababan beranggotakan Jhon Pantas L.Tobing dan Syamsul Bahri dalam amar putusannya yang dibacakan 1 Agustus 2024 lalu

Selain itu, Majelis Hakim PT Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk mengeluarkan Tumirin dari Rumah Tahanan Negara ( Rutan) setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan kemampuan, harkat dan martabat Tumirin serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Medan, Senin (9
12/8/2024) Majelis Hakim PT tidak sependapat dengan putusan Hakim PN Medan karena di persidangan tidak ditemukan Tumirin turut serta menggunakan surat palsu seperti yang didakwakan JPU.

Seluruh Surat Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah( SKPPT) atas nama Hardjo B yang berlokasi di Helvetia dikembalikan kepada Tumirin selaku anak Hardjo B.

Dipaksakan

Sebelumnya Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin menilai perkara yang menjerat kakek berusia 62 tahun itu terkesan dipaksakan.Tanpa bukti yang jelas, terdakwa diadili dan ditahan.

Hal itu dikemukakan PH Dewi Intan, SH Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH dan Angga Pratama,SH kepada awak media seusai persidangan terdakwa Tumirin di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/5/2024)

Menurut dia, tanpa bukti surat asli, Tumirin warga Jalan Kapten Sumarsono Medan itu dijadikan tersangka, terdakwa dan ditahan.

Dijelaskannya ,dimana pembuktiannya tanpa ada surat asli, Tumirin didakwa memalsukan surat tanah milik PT Nusaland sebagai saksi pelapor.

Baca Juga :  Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Bahkan, kata Dewi Intan tidak ada kerugian yang dialami PT Nusaland.Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.Demikian juga saksi yang diajukan JPU tidak tahu soal pemalsuan yang dilakukan terdakwa.

Hal senada juga dikemukakan Rahmat Junjungan Sianturi.Dia menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Lihat saja kehadiran Ngadimin, staf Analisis dan Kebijakan Pemprovsu.Saksi tidak tahu persoalan yang dialami terdakwa.Tapi tetap dipaksakan jadi saksi

Demikian juga saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tumirin itu mengakui tanah seluas13 hektar yang saat ini dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.

Karena itu, Dewi Intan dan Rahmat Junjungan yakin terdakwa Tumirin tidak bersalah sehingga Majelis Hakim harus membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu sekaligus menuntut Tumirin 2 tahun penjara.Namun hakim memutusnya 1 tahun 2 bulan penjara.Tapi Tumirin langsung mengajukan banding (AVID/pung)

Berita Terkait

Dukung Relokasi Rutan Sibuhuan, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Lakukan Pertemuan dengan Bupati Padang Lawas
Bersama Kepemimpinan Mansyur Agam, AMPI Medan Petisah Jadi Magnet Baru Bagi Semangat Pemuda Membangun Kecamatannya
Razia Lalu Lintas di Medan Jaring 50 Pelanggar dalam Satu Malam, Denpom I/5 Ikut Kawal
Sampaikan Selamat HUT, Komandan Denpom 1/5 Medan Letkol CPM Wira : Satpol PP dan Satlinmas Pilar Ketertiban Kota Medan
Tingkatkan Safety Penerbangan, Personel Lanud Soewondo Korve KOBA
Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH Jumat Barokah Bersama Anggotae
Kakanwil KemenHAM Sumut Jalin Sinergitas dengan Pemerintah Daerah, Disnaker Provsu, dan Perusahaan
Jumat Berkah, Madenpom I/5 Medan Bagikan Sarapan Gratis untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:56 WIB

KEGIATAN PENGAMANAN IBADAH JUM’AT AGUNG/PASKAH GKJW BACEM WINDU KAB LAMONGAN

Jumat, 18 April 2025 - 13:24 WIB

Polsek modo lakukan Patroli Blue Light sebagai Upaya cipta kondisi Harkamtibmas Cegah 3C diwilayah modo.

Jumat, 18 April 2025 - 13:13 WIB

Anggota polsek Sukodadi tingkatkan giat patroli kota presisi obyek vital di wilayah Hukum polsek Sukodadi.

Jumat, 18 April 2025 - 13:11 WIB

Anggota Polisi sukodadi tingkatkan giat (PKP) patroli Kota presisi dialogis di wilayah sukodadi.

Jumat, 18 April 2025 - 13:08 WIB

Anggota Polisi polsek Sukodadi tingkatkan giat (PKP) patroli Kota presisi diantaranya! dialogis.

Jumat, 18 April 2025 - 13:07 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi Giat (PKP)patroli Kota presisi obyek vital di wilkum Sukodadi.

Jumat, 18 April 2025 - 12:00 WIB

Pastikan kamtibmas wilayah polsek sukorame patroli kawasan publik dan pertokoan.

Jumat, 18 April 2025 - 11:51 WIB

Patroli perintis presisi blue light/Harkamtibmas Antisipasi Hitam-Hitam di wilayah kecamatan kedungpring.

Berita Terbaru