Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”

WARTA REALITAS

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 00:07 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan untuk membebaskan Tumirin, seorang warga yang sebelumnya ditahan atas tuduhan tindak pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN, yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Tumirin, yang dipimpin oleh Angga Pratama Sitorus SH.

Saat menjemput Tumirin Keluar dari Rutan I Medan, Senin (12/08/2024), Angga Pratama Sitorus SH, kepada para wartawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kebebasan kliennya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya saya, Angga Pratama Sitorus SH, mewakili tim penasihat hukum yang lain, mengucapkan Alhamdulillah karena klien kami, Pak Tumirin, telah dibebaskan dari Rutan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN.” katanya.

Angga juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang terdiri dari Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Baca Juga :  SAH..! Dr. Flora Nainggolan,S.H., M.Hum., Resmi Jabat Kakanwil Kementerian HAM Sumut

“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, terutama kepada Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Medan yang telah menegakkan keadilan terhadap masyarakat kecil, terutama klien kami, Pak Tumirin. Kami menilai Majelis Hakim Tinggi Medan telah benar dalam pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara ini, di mana klien kami tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan, seperti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.”sambungnya.

Selain itu, Angga Pratama Sitorus SH juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Randi Tambunan.

“Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Bapak Randi Tambunan, yang juga banyak membantu selama persidangan dan proses pembebasan klien kami dalam perkara ini,” ujar Angga.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, dan seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang turut membantu dalam proses pembebasan Pak Tumirin.

Baca Juga :  Terima Beragam Tackel Berbahaya, Tak Jadi Hambatan Batubara Jurnalis FC Raih Tiket Perempat Final

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Bapak Nimrot Sihotang, dan jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang juga banyak membantu dalam proses pembebasan klien kami,” lanjut Angga.

Kebebasan Pak Tumirin merupakan kemenangan besar bagi tim hukum dan juga menjadi penegasan bahwa keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi masyarakat kecil.

Angga Pratama Sitorus SH menegaskan bahwa putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan, dan Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan hukum yang benar dan adil.

Kasus ini menjadi bukti penting akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Keputusan Pengadilan Tinggi Medan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.(red)

Berita Terkait

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Implementasi 13 Program Akselerasi Rutan Kelas I Medan Bagikan Bansos
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan
Tingkatkan Integritas serta Pelayanan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Arahan Menteri Imipas
Menteri Imipas Agus Andrianto Tekankan Integritas, Layanan Berkualitas Serta Kerja Totalitas dalam Kunjungan Kerja ke Sumut
Pendekatan Humanis, Menteri IMIPAS Agus Andrianto Makan Siang Bersama Warga Binaan Saat Kunjungi Lapas Kelas I Medan
Kakanwil Yudi Suseno Hadiri Virtual Pembukaan Perkemahan Nasional dari Lapas Kelas I Medan
Rutan dan Lapas Ikuti Serentak Perkemahan Nasional, Kakanwil PAS Sumut Hadiri Pembukaan Virtual di Medan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:20 WIB

Polsek Indrapura Terima Ucapan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79 dari Camat dan Kades Air Putih

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:18 WIB

Polres Batu Bara Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 dengan Tema ‘POLRI Untuk Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:15 WIB

Polsek Lima Puluh Gelar Patroli Mobile untuk Antisipasi Tawuran dan Geng Motor

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:12 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light untuk Antisipasi Kejahatan di Jalinsum

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:10 WIB

Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:03 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi Roda-4 untuk Antisipasi Kejahatan di Jalinsum

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light untuk Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas

Senin, 30 Juni 2025 - 14:15 WIB

Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan dan Geng Motor

Berita Terbaru