2 Kepala Dinas di Medan Ditetapkan Tersangka Korupsi Kegiatan Event Medan Fashion Festival 2024

DK KAPERWIL SUMUT

- Redaktur

Kamis, 13 November 2025 - 19:32 WIB

402 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Kadis di Pemko Medan saat hendak di titipkan ke Rutan Kelas I Medan (pakai rompi tahanan) , dikawal ketat petugas penyidik Kejaksaan Negeri Medan dan Aparat Kepolisian.

 

Medan – Wartarealitas – 2 (dua) kepala dinas di Pemerintah Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun kedua pejabat tersebut yakni Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, serta Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan.

 

Selain itu, Kejari Medan juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.

 

“Kegiatan itu dilaksanakan di hotel dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar,” kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra saat diwawancarai di kantornya, Kamis (13/11/2025).

 

Menurut Fajar, hasil perhitungan bersama Inspektorat Kota Medan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.132.000.000.

 

“Dalam kegiatan itu ada beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Misalnya, untuk pembayaran hotel masih terhutang Rp 70 juta rupiah,” ujarnya.

 

Fajar menjelaskan, Benny berperan sebagai pengguna anggaran, MH sebagai vendor pelaksana, dan Erwin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Pada tahun 2024, Erwin masih menjabat sebagai sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.

 

Kini, dua dari tiga tersangka, yakni Benny dan MH, telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sementara itu, Erwin tidak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan sakit.

 

“Ke depan kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Jika tidak datang, dilakukan upaya paksa,” kata Fajar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(PM/Red)

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Tapian Dolok: Polisi Bergerak Cepat, Korban Dievakuasi, Lalu Lintas Lancar Kembali
Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Anak Asuh Kapolri Ini Bikin Heboh Dunia Kampus! Ja’far Hasibuan Juara Workshop AI di USU
Tegas! Isu Narkoba di Rutan Medan Dipastikan Hoaks: Mantan Warga Binaan dan Aktivis Anti Narkoba Nasional Buka Suara
Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 22:31 WIB

Diserang Lewat Media Sosial, Pemerintah Desa Lawe Mantik Buka Data dan Tantang Pembuktian Lewat Jalur Hukum

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Kasat Narkoba Agara Diduga Main Mata dengan Bandar Narkoba, Kapolda Aceh Diminta Tak Tutup Mata

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Lewat Kontes Kakao Hebat, Bupati Ingatkan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Petani untuk Masa Depan Pertanian

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:01 WIB

AKBP Yulhendri Pimpin Langsung Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Tunjukkan Komitmen Polisi Humanis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Berdalih Nongkrong di Kebun Pisang, Empat Pria Nyabu dan Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti

Jumat, 26 September 2025 - 15:18 WIB

2 Warga Aceh Tenggara Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Bawah Batu

Berita Terbaru