2 Kadis di Pemko Medan saat hendak di titipkan ke Rutan Kelas I Medan (pakai rompi tahanan) , dikawal ketat petugas penyidik Kejaksaan Negeri Medan dan Aparat Kepolisian.
Medan – Wartarealitas – 2 (dua) kepala dinas di Pemerintah Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Adapun kedua pejabat tersebut yakni Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, serta Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan.
Selain itu, Kejari Medan juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.
“Kegiatan itu dilaksanakan di hotel dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar,” kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra saat diwawancarai di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Menurut Fajar, hasil perhitungan bersama Inspektorat Kota Medan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.132.000.000.
“Dalam kegiatan itu ada beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Misalnya, untuk pembayaran hotel masih terhutang Rp 70 juta rupiah,” ujarnya.
Fajar menjelaskan, Benny berperan sebagai pengguna anggaran, MH sebagai vendor pelaksana, dan Erwin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada tahun 2024, Erwin masih menjabat sebagai sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.
Kini, dua dari tiga tersangka, yakni Benny dan MH, telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sementara itu, Erwin tidak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan sakit.
“Ke depan kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Jika tidak datang, dilakukan upaya paksa,” kata Fajar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(PM/Red)

































